topmetro.news – Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo SH SIK MSi melakukan press release terkait ungkap kasus menonjol tindak pidana narkotika jaringan antarprovinsi di wilayah hukum Polres Langkat, di Aula Wirasatya Polres Langkat, Jumat (23/8/2024).
Dijelaskan Kapolres, dalam kurun waktu 1 bulan, sejak Juli hingga Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat terbaru berhasil mengungkap kasus narkotika sekitar seberat 20 Kg Sabu.
“Dari total sekitar 20 kg narkotika jenis Sabu tersebut, jajaran Satres Narkoba juga berhasil mengamankan pelaku 2 orang laki-laki yang merupakan pelaku kejahatan narkotika, “kata David Triyo.
Kapolres menjelaskan, 2 orang pelaku yang diamankan tersebut merupakan jaringan narkotika antarprovinsi.
“Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (30) warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) warga Desa Paya Bujok Seulemak Kota Langsa. Sementara pelaku lainnya berinisial ZF (23) warga Aceh Timur, sampai saat ini masih buron (DPO). Keduanya diamankan di Jalan Medan-Banda Aceh Kecamatan Besitang pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 02.30 WIB dini hari,” ujar Kapolres.
AKBP David Triyo Prasojo juga mengatakan bahwa keberhasilan Sat Narkoba Polres Langkat dalam memberantas peredaran narkotika tak lepas dari peran serta Informasi dari masyarakat.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut merupakan Komitmen Kapolda Sumut dalam memberantas kejahatan tindak pidana narkoba.
“Karena narkoba adalah musuh kita bersama dan narkoba dapat merusak generasi muda. Kami juga berterimakasih kepada masyarakat yang turut membantu memberikan informasi ke pihak Kepolisian, sehingga mempermudah kami dalam meringkus para pelakunya,” harap Kapolres.
“Terkait kedua pelaku terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. “Namun kasus peredaran narkotika ini masih terus dikembangkan Polres Langkat untuk menangkap sindikat jaringan lainnya,” tandas David Triyo Prasojo.
Sebagaimana diketahui, pengungkapan kasua ini berawal dari informasi yang diterima oleh Polres Langkat soal adanya pengiriman narkoba dari Aceh menuju Kota Medan. Usai menerima laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil yang dikemudikan para pelaku.
“Berdasarkan laporan itu Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Syahputra SH MH dan Tim melakukan razia di depan Polsek Besitang. Kemudian, sekira pukul 02.00 WIB, petugas yang melakukan razia menghentikan satu unit mobil Suzuki Ertiga BK 1244 LAB warna putih dan didapati para pelaku membawa sabu dengan berat 20 kg.
reporter | Rudy Hartono